إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِيْ الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعَرِهِ وَأظْفَارِهِ Dalam hadits tersebut terdapat pesan bahwa pelaksanaan kurban tergantung pada kehendak seseorang, yang memberi petunjuk dinafikannya kewajiban berkurban. Syekh Wahbah al-Zuhaili berkata: Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu pada saat waktu wajibnya meng... https://woodye742cee6.thechapblog.com/profile